Hukum di Indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum
Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam,
maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang
perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku
sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau
yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia saat ini sedang
dihadapkan pada persoalan hukum dan keadilan masyarakat yang sangat serius.
Hukum dan keadilan masyarakat seolah seperti dua kutub yang saling terpisah,
tidak saling mendekat. Kondisi ini tentu saja berseberangan dengan dasar
filosofis dari hukum itu sendiri, dimana hukum dilahirkan tidak sekedar untuk
membuat tertib sosial (social order), tapi lebih dari itu, bagaimana hukum
dilahirkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Keadilan hukum bagi hak masyarakat harus dijamin
dan dilindungi oleh negara. Hak untuk mendapatkan keadilan hukum sama
derajatnya dengan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan sosial, politik,
dan ekonomi. Namun dalam praktiknya, masyarakat miskin, masih sulit untuk
mendapatkan akses terhadap keadilan hukum. Akses tersebut adalah jalan yang
dilalui oleh masyarakat untuk menggapai keadilan di luar maupun di dalam
pengadilan. Namun
rakyat jelata juga sama memiliki hak atas keadilan hukum. Disinilah terkadang
lembaga-lembaga penegakan hukum di Indonesia yang kurang adil di dalam
perlakuan hukum kepada rakyat jelata. Selain itu masih kurangnya hati nurani
para advokasi hukum untuk membantu rakyat jelata dalam pembelaan hukum yang
adil.
Proses penegakan hukum yang seharusnya mampu melahirkan keadilan hukum,
justru melahirkan ketidakadilan hukum. Dan kelompok masyarakat yang paling
rentan dan sering menjadi korban ketidakadilan hukum ini adalah masyarakat yang
masuk kategori lemah dan miskin. Sebaliknya proses penegakan hukum lebih
cenderung berpihak pada kelompok kecil masyarakat yang memiliki akses dan
kekuatan ekonomi dan politik-kekuasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar