Jumat, 14 September 2012

Hari Minggu memang hari yang ditunggu-tunggu oleh semua anak asrama, termasuk diriku. Setelah seminggu lelah dengan rutinitas sekolah dan asrama, hari Minggu menjadi kesempatan yang baik untuk mudik dan liburan bersama keluarga.
Alhamdulillah, akhirnya sampai rumah juga, batinku.
“Ayah,Ibu….Sani pulang….!” Tak ada yang menyahut panggilanku.
            “cklek…,” kubuka pintu.
Aneh, pikirku. Tidak ada orang di rumah, tapi pintu tidak dikunci. Aku kemudian masuk dan mencari-cari sesuatu yang bisa dijadikan petunjuk. Benar saja, aku menemukan sesuatu, buku agenda terbuka dengan pulpen di atasnya.


Saat ini banyak ditawarkan berbagai macam produk suplemen makanan penambah vitamin C, mulai dari dosis terendah sampai dosis tertinggi. Yang jadi permasalahan selanjutnya adalah “Perlukah kita mengkonsumsi suplemen setiap hari?”.
      Sebuah pendapat atau pandangan mengatakan bahwa angka kebutuhan gizi (AKG) untuk Vitamin C ditetapkan sebesar 60 mg sehari. Sedangkan suplemen makanan ada yang mengandung vitamin C 100 mg hingga 500 mg. Dan konsumsi vitamin C dosis tinggi adalah pemborosan, karena vitamin C tidak dapat disimpan oleh tubuh. Kelebihan vitamin C akan dibuang melalui saluran pembuangan, bahkan konsumsi vitamin C berlebihan dapat menyebabkan diare.

Pengemasan merupakan sistem yang terkoordinasi untuk menyiapkan barang menjadi siap untuk ditransportasikan, didistribusikan, disimpan, dijual, dan dipakai. Adanya wadah atau pembungkus dapat membantu mencegah atau mengurangi kerusakan, melindungi produk yang ada di dalamnya, melindungi dari bahaya pencemaran serta gangguan fisik (gesekan, benturan, getaran). Di samping itu pengemasan berfungsi untuk menempatkan suatu hasil pengolahan atau produk industri agar mempunyai bentuk-bentuk yang memudahkan dalam penyimpanan.

Fungsi Kemasan :

       Wadah, protect, identifikasi

       Membantu penggunaan produk
       Membantu pemasaran
       Meningkatkan efisiensi
       Memenuhi regulasi


Perkawinan adalah dipersatukannya dua pribadi dalam suatu ikatan formal melalui catatan sipil dan juga diabadikan di hadapan Allah sesuai dengan agama yang disetujui kedua belah pihak. Adanya masalah dalam perkawinan merupakan alasan perceraian yang umum diajukan oleh pasangan suami istri. Alasan tersebut kerap diajukan manakala kedua pasangan atau salah satunya merasakan ketimpangan dalam perkawinan yang sulit diatasi sehingga mendorong mereka untuk mempertimbangkan perceraian. 
Pengertian Perceraian adalah cerai hidup antara pasangan suami istri sebagai akibat dari kegagalan mereka menjalankan obligasi peran masing-masing. Dalam hal ini perceraian dilihat sebagai akhir dari suatu ketidakstabilan perkawinan dimana pasangan suami istri kemudian hidup terpisah dan secara resmi diakui oleh hukum yang berlaku (Erna, 1999¬). Perceraian merupakan terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua pasangan memutuskan untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibannya sebagai suami istri.
 Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).


Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

your TIME



Translate

Hot Posting

visitors

Followers